Senin, 10 Maret 2014


  1. Bank-Bank Swata
Bank-bank swastajumlahnya cukup banyak tetapi mereka kecil-kecil, dan terletak dikota-kota saja bahkan terpusat di Jakarta. Peraturan-peraturan telah disusun oleh pemerintah, tentang syarat-syarat pendirian bank menurut jenis serta lokasi kedudukan, tentang pembukaan kantor cabang/perwakilan, serta tentang bank-bank asing. Untuk menaikkan efisiensi mereka dianjurkan dan diberi rangsangan untuk bergabung atau mengadakan merger. Pada awal tahun 1980-an dilakukan deregulasi perbankan yang pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan efisiensi sekktor perbankan dengan lebh memberikan kesempatan berperan kekuatan-kekuatan pasar. Selanjutnya dengan Paknop 87, diberikan kemudahan pendirian bank-bank swasta baru. Persaingan diantara mereka diharapkan akan menaikkan efisiensi operasional.
  1. Bank-Bank Asing
Bank-bank asing hanya dierbolehkan beroperasi di Indonesia dalam dua bentuk yaitu, bila merupakan cabang atau bank usaha patungan. Mula-mula bank-bank asing ini daerah operasinya dibatasi di Jakarta saja. Mulai bulan april 1974, bank-bank ini, terutama yang melaksanakan fungsi-fungsi atau bekerja sebagai bank pembangunan diizinkan beroperasi diluar Jakarta dalam bentuk pembiayaan bersama dengan bank-bank nasional. Bank asing yang berusaha sebagai bank umum hanya boleh didirikan dan beroperasi di Jakarta, disamping itu mereka tidak diperkenankan menerima tabungan. Sedang bank-bank asing yang bekerja sebagai bank pembangunan dapat didirikan di Jakarta dan kota-kota lain dimana dirasakan kebutuhan akan bank-bank semacam ini. Bank-bank asing diberi kesempatan bekerja sama dengan bank-bank nasional milik pemerintah daerah atau swasta, memberikn jasa diluar Jakarta sejak April 1974 dengan ketentuan minimum bagian pembiayaan oleh bank pemerintah sebesar 50% dan untuk bank milik daerah atau swasta adalah 25%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar